Calon Walikota Solo Anung Indro Susanto saat akan mendaftar KPU |
Larangan memasang alat peraga kampanye (APK) di kendaraan pribadi maupun angkutan umum disikapi berbeda oleh dua pasangan calon dalam Pilkada Solo 2015.
Ketua tim pemenangan Afi, Sugeng Riyanto, menilai larangan branding kampanye di angkutan umum maupun kendaraan pribadi tidak mendasar. Menurutnya tidak ada sanksi hukum yang jelas karena Peraturan KPU (PKPU) tak mengatur hal tersebut.
“Saat pertemuan pasangan calon dengan KPU dan Panwaslu beberapa waktu lalu juga disepakati branding mobil tidak dilarang,” ujarnya.
Sugeng mengatakan larangan branding mobil semakin menekan peluang Afi untuk bersosialisasi.
Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, menyatakan branding mobil tidak dibolehkan mengacu PKPU No./7/2015. Agus berpedoman pada ketentuan pasangan dilarang membuat bahan kampanye selain yang diadakan KPU.
Adapun stiker besar untuk mem-branding kaca mobil tidak termasuk dalam sembilan item yang dibolehkan KPU. “Boleh menempel stiker di mobil tapi ukurannya disesuaikan PKPU [maksimal 10 cm kali 5 cm]. Tidak boleh lebih dari itu,” beber dia.
Sumber : Solopos
ConversionConversion EmoticonEmoticon